
Sebagai wujud antisipasi penimbunan sembako dan indikasi beredarnya produk sembako kadaluarsa dalam menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.Polres Banyuasin yang dipimpin Kapolres Banyuasin. AKBP Andri Sudarmadi, S.IK, MH bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Banyuasin yang di pimpin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dr. H. Masagus M. Hakim, M.Kes melakukan sidak di beberapa minimarket dan gudang perusahaan Jum’at (26 /5), sekitar pukul 13.30. Tim gabungan tidak menemukan penimbunan sembako tetapi menemukan mie dan bihun yang diduga mengandung bahan berformalin atau boraks dan makanan kardaluarsa (expired).
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan di Minimarket Melati KM 16 ditemukan produk kue yang tidak ada tanggal kadaluarsa dan hasil pemeriksaan uji pereaksi terhadap produk Mie Kwetiau dan Bihun diduga mengandung formalin/boraks. Gudang penyimpanan sembako milik Ehim di Jalan Kantor Lurah Sukomoro, juga tidak ditemukan penimbunan sembako dan makanan yang kadaluarsa. Namun penyimpanan produk bahan makanan lain masih bercampur dengan produk yang mengandung bahan kimia atau racun nyamuk. Hasil uji pereaksi oleh Dinas Kesehatan ditemukan 17 Dus mie merk “SUKAKU” yang diduga mengandung bahan borak/formalin . Selain itu, 114 dus gula cair merk rose brand yang sudah kadaluarsa dan 300 ton kacang kedelai impor yang belum dapat diperlihatkan kelengkapan dokumen/ manifest barang impor di Gudang PT Bumi Waras di Jalan Palembang – Betung Km 13.
Kapolres Banyuasin menghimbau kepada pemilik gudang agar tidak menjual barang kardaluarsa dan makanan berformalin yang membahayakan tubuh manusia dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan dengan memperhatikan masa kadaluarsanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli makanan terutama pada bulan Ramadhan. Sidak pun akan dilakukan di sejumlah pasar dan pasar beduk di Kota Pangkalan Balai dan sekitar nya.
Leave a Reply