Monitoring dan Evaluasi Program Kesehatan Lingkungan Program Pengembangan Lingkungan Sehat Tahun2017

Pemerintah telah memberikan perhatian di bidang higiene dan sanitasi dengan menetapkan sasaran Indonesia Stop BABS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Di Kabupaten Banyuasin sendiri telah ada Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor : 440/140/VII/2015 Tanggal 23 Juli 2015 tentang upaya Akselerasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan).

Pemerintah Pusat dan Provinsi memfasilitasi peningkatan kapasitas yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan STBM di Tingkat Kabupaten (sebagai aktor utama dalam pelaksanaan STBM). Hal ini penting untuk mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten dalam memperlancar keberhasilan pelaksanaan STBM. Kegiatan yang berkaitan dengan Advokasi dan Peningkatan kesadaran yang berkelanjutan untuk para pengambil keputusan di Tingkat Kabupaten (Bupati dan Kepala Dinas Terkait) pada prinsip-prinsip pelaksanaan STBM tidak ada subsidi adalah kunci keberhasilan.

Pelaksanaan STBM di Kabupaten dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui berbagai tahap yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh tahap persiapan pelaksanaan STBM di seluruh Kabupaten harus memperhitungkan lintas sektoral dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, termasuk koordinasi dengan program air minum dan sanitasi dan program lain yang sedang berlansung, sehingga tercapai integrasi dalam persiapan dan pelaksanaan STBM.

Di Kabupaten Bnyuasin terdapat 31 Desa/Kelurahan SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) yang telah terverifikasi dan jumlah Desa/Kelurahan yang melaksanakan STBM yaitu sebanyak 132 Desa/Kelurahan (43,42%%) dari 304 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Banyuasin. Semoga dengan diadakannya Pertemuan Tim Pemicu STBM ini kedepannya dapat meningkatkan jumlah Dersa SBS yang ada di Kabupaten Banyuasin.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*